KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2004
TENTANG
PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Obyek Vital Nasional memiliki peran
penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
b. bahwa untuk
mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital
Nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah
pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
3. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
4. Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4284);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini
yang dimaksudkan dengan:
1. Obyek Vital
Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang
menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber
pendapatan negara yang bersifat strategis.
2. Pengelola
Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas dari Obyek Vital Nasional.
3. Pengamanan
adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan,
penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman
dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.
4. Ancaman adalah
setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan
kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Nasional.
5. Gangguan
adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa
dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada
pegawai/karyawan Obyek Vital Nasional.
Pasal 2
Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian
atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:
a. menghasilkan
kebutuhan pokok sehari-hari;
b. ancaman
dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan
pembangunan;
c. ancaman
dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi
secara nasional; dan/atau
d. ancaman
dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Pasal 3
Obyek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Pasal 4
(1) Pengelola
Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek
Vital Nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2) Kepolisian
Negara Republik Indonesia
berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.
Pasal 5
(1) Pengelola
Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia
menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing Obyek Vital Nasional
yang meliputi kekuatan personil beserta sarana prasarana pengamanannya.
(2) Pengelola
Obyek Vital Nasional dalam menyelenggarakan pengamanan internal harus memenuhi
standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta mempertimbangkan masukan dari Departemen/Instansi terkait dan ketentuan
internasional yang berlaku.
(3) Pengelola
Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan
secara periodik audit sistem pengamanan yang ada sesuai Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan
perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
Pasal 7
Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital
Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pengamanan Obyek
Vital Nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan
dari Tentara Nasional Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
Pasal
9
Pengamanan
terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya
Keputusan Presiden ini.
Pasal
10
(1) Keputusan Presiden ini tidak
berlaku terhadap pengamanan Istana Kepresidenan/Wakil Presiden dan Kediaman
Resmi Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Segala ketentuan tentang
pengamanan Obyek Vital Nasional yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
11
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 5 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 5 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2004 NOMOR 79.


0 komentar:
Posting Komentar